# INFO #

AYO INDONESIA PASTI BISA JUARA UMUM SEA GAMES 2011

Senin, 25 Februari 2008

Kekalahan Saleh

Gugatan Saleh Mukadar pada Mahkamah Konstitusi akhirnya kalah, jika dilihat gugatan Saleh Mukadar cukup logis, mengapa ??

Karena, kenapa yang dilarang rangkap jabatan hanya pejabat yang menjabat Pengurus KONI Pusat/Kota/Kabupaten tetapi yang menjabat Pengurus Cabang Olahraga di perbolehkan ??

Ini jelas sangat tidak adil, pemerintah setengah-setengah dalam menetapkan peraturan, Jika satu yang dilarang (Pengurus KONI) juga harus dilarang dong (Pengurus Cabang Olahraga)....

Aturan tersebut sebetulnya cukup baik yaitu melarang pejabat publik melakukan rangkap jabatan karena di Indonesia sudah "jamak" bahwa pejabat yang menjabat suatu organisasi dapat memanfaatkan jabatan tersebut untuk kepentingan Politik, seperti : Pemilihan Pilkada, dll..

Tapi sayang kenapa yang dilarang hanya di KONI seharusnya rangkap jabatan juga dilarang di cabang olahraga..

Tidak ada komentar: