# INFO #

AYO INDONESIA PASTI BISA JUARA UMUM SEA GAMES 2011

Jumat, 22 Februari 2008

Saleh Mukadar Kalah

Gugatan yang dilakukan Saleh Ismail Mukadar yang juga Ketua Umum KONI Surabaya dan Ketua Komisi E DPRD JATIM akhirnya gagal.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas pengujian UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) terhadap UUD 1945, yang melarang rangkap jabatan bagi para pengurus KONI.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan; bahwa ketentuan pasala 40 UU SKN tidak bertentangan pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (22/2/2008)

Menuruh Soleh yang merupakan Kuasa Hukum Pemohon, mengatakan bahwa kliennya akan tetap menjabat sebagai Ketua KONI Surabaya sebagai aksi protes terhadap UU yang diskriminatif tersebut.

Tidak ada komentar: